=>Memberikan kepada anak perempuan kain penutup aurat pada masa kecilnya agar terbiasa pada waktu dewasa. Tidak memberikan pakaian pendek kepada mereka, tidak memberikan celana dan baju saja karena hal itu menyerupai kaum lelaki, orang-orang kafir dan menyebabkan fitnah.
Menyuruh kepadanya untuk menggunakan kerudung di atas kepala sejak umur tujuh tahun, menutup wajah ketika sudah dewasa dan memakai pakaian hitam panjang yang menutupi seluruh aurat yang dapat menjaga kehormatannya. Dan Al-Qur’an mengajak kepada seluruh perempuan kaum mukmin untuk berhijab, sebagaimana disebutkan:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuan dan isteri-isteri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya merela lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59).
Al-Qur’an juga melarang kaum wanita terlalu bertingkah dan berhias di luar rumah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku se-perti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33).
=>Mewasiatkan kepada anak untuk memakai pakaian sesuai jenisnya sehingga pakaian wanita tidak sama dengan pakaian lelaki, juga mewasiatkan kepada mereka untuk men-jauhi pakaian asing seperti celana sempit, memanjangkan kuku dan rambut serta memendekkan jenggot. Dalam hadits shahih disebutkan:
(( لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَلَعَنَ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ ))
“Nabi Muhammad Shallallaahu Alaihi wa Salam melaknat kaum lelaki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki, serta melaknat kaum waria baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari).
(( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ))
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk di dalam kaum tersebut.” (HR. Abu Daud).







0 komentar:
Posting Komentar